Dinas Komunikasi Informatika mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang komunikasi informatika.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi Informatika mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang komunikasi informatika;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang komunikasi informatika;
c. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang komunikasi informatika;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang komunikasi informatika;
e. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang komunikasi informatika; dan
f. pelaksaanaan administrasi Dinas Komunikasi Informatika.