Susunan organisasi Dinas Komunikasi Informatika, meliputi:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat :
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Program dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengelolaan dan layanan Informasi Publik :
1. Seksi Pengelolaan Opini Publik;
2. Seksi Statistik dan Pelayanan Informasi Publik; dan
3. Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
d. Bidang Penyelenggaraan e-Government :
1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
2. Seksi Pengembangan Aplikasi; dan
3. Seksi Keamanan Informasi dan Persandian.
e. Bidang Hubungan Media dan Layanan Informatika :
1. Seksi Hubungan Media;
2. Seksi Pengelolaan Sumber Daya dan Layanan Publik; dan
3. Seksi Tata Kelola e-Government
f. Unit Pelaksana Teknis;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.