Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Bulukumba dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah(Perda) Kab. Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Perda ini dibuat sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Sebelum adanya PP No.18 Tahun 2016 Urusan Kewenangan Bidang Komunikasi dan Informatika ini berada di Dinas Perhubungan Kab. Bulukumba.
Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi kewenangan dibidang Komunikasi dan Informatika ini diatur dengan Keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bulukumba.